Tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Mahakam Ulu
"Inspektorat mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pengawasan urusan pemerintahan."
Membantu kepala daerah dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Melakukan pengawasan terhadap kinerja, keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan di lingkungan pemerintah daerah.